MK Tolak Gugatan Batas Usia Pencari Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang mengatur tentang batas usia pencari kerja. Gugatan ini diajukan oleh seorang pekerja swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
Leonardo berargumen bahwa pasal tersebut memungkinkan perusahaan menetapkan persyaratan kerja yang diskriminatif,seperti batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. Namun, menurut MK, diskriminasi terjadi ketika ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan perbedaan agama, etnis, ras, kebangsaan, golongan sosial,ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan kepercayaan politik.
Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak termasuk dalam kategori diskriminasi.
Putusan MK ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi. Ada yang mendukung keputusan tersebut dengan alasan perusahaan memiliki hak untuk menentukan kualifikasi calon karyawan. Namun, ada juga yang menilai bahwa keputusan ini dapat merugikan pekerja, terutama mereka yang berusia lebih tua.
Argumen yang Menentang Putusan MK
- Diskriminasi Terselubung: Meskipun MK tidak menganggap batas usia sebagai diskriminasi, banyak pihak berpendapat bahwa pembatasan usia dapat menjadi bentuk diskriminasi terselubung terhadap pekerja yang lebih tua.
- Potensi Pekerja Tua: Pekerja yang lebih tua seringkali memiliki pengalaman, etos kerja, dan stabilitas yang lebih tinggi. Membatasi usia dapat merugikan perusahaan karena kehilangan potensi sumber daya manusia yang berharga.
- Usia Bukan Segalanya: Kualifikasi seseorang tidak hanya ditentukan oleh usia, tetapi juga oleh keterampilan,pengalaman, dan pendidikan.
Implikasi Putusan MK
- Persaingan Kerja: Putusan ini dapat memperketat persaingan kerja, terutama bagi pekerja yang lebih tua.
- Peran Pemerintah: Pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih jelas dan komprehensif terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang lebih tua.
- Tanggung Jawab Perusahaan: Perusahaan perlu lebih bijaksana dalam menetapkan persyaratan kerja, termasuk batas usia. Perusahaan juga perlu memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon karyawan yang memenuhi kualifikasi.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:
- Upaya Pemerintah:
- Regulasi yang lebih fleksibel: Pemerintah dapat membuat regulasi yang lebih fleksibel terkait dengan batas usia, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kebutuhan perusahaan.
- Program pelatihan: Pemerintah dapat menyediakan program pelatihan bagi pekerja yang lebih tua untuk meningkatkan keterampilan mereka dan memperpanjang masa kerja mereka.
- Peran Perusahaan:
- Evaluasi kualifikasi secara objektif: Perusahaan perlu mengevaluasi calon karyawan berdasarkan kualifikasi yang relevan dengan pekerjaan, bukan hanya berdasarkan usia.
- Menerapkan kebijakan anti-diskriminasi: Perusahaan perlu memiliki kebijakan yang jelas untuk mencegah segala bentuk diskriminasi di tempat kerja.
- Peran Serikat Pekerja:
- Membela hak pekerja: Serikat pekerja dapat berperan aktif dalam membela hak-hak pekerja, termasuk pekerja yang lebih tua.
- Menyuarakan aspirasi pekerja: Serikat pekerja dapat menyuarakan aspirasi pekerja agar mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Pencari Kerja