OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak memberantas judi online di Indonesia. Per Juni 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan judi online.
Upaya ini dilakukan dengan cara meminta bank untuk melakukan profiling nasabah dan mengirimkan hasilnya ke Sistem Informasi Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
“Dalam setiap surat yang kami sampaikan, kami juga minta bank untuk profiling. Kemudian hasil profiling dikirimkan ke SIGAP. Lalu kami tukarkan antar bank, sehingga semua bank tahu siapa yang pernah terlibat judi online,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dikutip Senin (8/7/2024).
Dian menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah para bandar judi online menggunakan rekening baru untuk melakukan transaksi.
Maraknya Jual-Beli Rekening Bandar Judi Online:
Dian juga menyoroti maraknya aktivitas jual-beli rekening oleh para bandar judi online. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemblokiran rekening oleh OJK.
Menurut Dian, maraknya jual-beli rekening ini disebabkan oleh minimnya literasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka.
“Masalahnya jual-beli rekening agak sulit terdeteksi di awal karena kan tidak tahu kita orang bikin lalu jual. Ini edukasi harus ditonjolkan,” pungkasnya.
Upaya OJK untuk Meningkatkan Literasi Nasabah:
OJK terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi nasabah, antara lain:
- Sosialisasi dan edukasi: OJK melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan hak dan kewajiban nasabah.
- Kerjasama dengan lembaga terkait: OJK bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI),Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online, dan Polri untuk memberantas judi online.
- Pengembangan aplikasi edukasi: OJK mengembangkan aplikasi edukasi yang dapat membantu masyarakat untuk memahami tentang judi online dan hak dan kewajiban nasabah.
Mari bersama-sama ciptakan Indonesia yang bebas dari judi online!
Kesimpulan:
OJK terus berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia. Pemblokiran rekening dan peningkatan literasi nasabah merupakan langkah penting dalam upaya ini.
Masyarakat diimbau untuk menghindari judi online dan meningkatkan literasi mereka tentang hak dan kewajiban sebagai nasabah.