Pemerintah Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah dan Taman. Pemerintah dilaporkan berencana untuk melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Rencana ini merupakan bagian dari Pasal 434 ayat e dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan, yang didasarkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
Selain itu, rancangan peraturan yang sama juga akan melarang penjualan rokok melalui mesin penjual otomatis, kepada orang berusia di bawah 21 tahun, dan kepada wanita hamil. Penjualan rokok per batang juga akan dilarang, kecuali untuk produk cerutu atau rokok elektronik.
Pemerintah Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah dan Taman
“Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dan ibu hamil dari bahaya rokok. Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” ujar Menteri Kesehatan, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut rancangan peraturan tersebut, pelanggaran terhadap larangan penjualan rokok di sekitar sekolah dan taman bermain akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha.
Ketua Asosiasi Perokok Indonesia, Budi Santoso, menyambut baik rencana pemerintah ini, namun meminta agar pemerintah juga mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha.
“Kami mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi juga berharap pemerintah dapat memperhatikan kepentingan industri rokok yang telah memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat mengurangi jumlah perokok pemula, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, serta memberikan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Rencana ini juga sejalan dengan upaya global untuk menurunkan prevalensi merokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan.