Warga RI Sudah Pakai Paylater Tembus Rp 6,8 Triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa posisi piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia telah mencapai Rp 6,81 triliun per Mei 2024. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 33,64% dibandingkan periode sebelumnya.
Warga RI Sudah Pakai Paylater Tembus Rp 6,8 Triliun
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, menyatakan bahwa regulasi untuk layanan Paylater saat ini masih dalam proses pengkajian.
“Kami terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan industri BNPL di Indonesia. Regulasi yang komprehensif akan kami terbitkan untuk memastikan industri ini tumbuh dengan sehat dan aman bagi konsumen,” ujar Agusman.
Pertumbuhan pembiayaan BNPL yang mencapai lebih dari 33% dalam setahun terakhir menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan ini. Namun, OJK menyadari perlunya aturan yang jelas untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kami akan memastikan bahwa regulasi nanti dapat mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen. Prinsip-prinsip transparansi, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik akan menjadi fokus utama dalam penyusunan aturan tersebut,” tambah Agusman.
Sementara itu, para pelaku industri BNPL menyambut baik rencana OJK untuk menerbitkan regulasi yang komprehensif. Mereka berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan layanan BNPL di Indonesia.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan regulasi yang dirumuskan dapat menjawab kebutuhan industri dan melindungi konsumen,” ujar salah satu perwakilan perusahaan BNPL.
Dengan pertumbuhan yang signifikan dan rencana OJK untuk menerbitkan aturan yang komprehensif, industri BNPL di Indonesia diharapkan dapat terus berkembang dengan tetap menjaga prinsip-prinsip yang sehat dan aman bagi konsumen.