Pemerintah Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Mulai 2025? Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi tentang wajibnya asuransi kendaraan bermotor. Nantinya, semua mobil dan motor wajib memiliki asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TJSK) atau Third-Party Liability (TPL).
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Kepala Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), menargetkan kebijakan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia TV.
Apa itu Asuransi TPL?
Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang tertanggung, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.
Landasan Hukum: UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan bermotor berpotensi menjadi kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil.
Ogi, dalam forum Insurance Forum 2024, juga menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunan khusus dari UU PPSK untuk memberikan landasan hukum yang kuat terhadap kebijakan ini.
Dampak Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor
Wacana ini tentunya memunculkan pro dan kontra. Diharapkan kebijakan ini dapat:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi kendaraan bermotor.
- Memberikan perlindungan finansial bagi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
- Menekan angka kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Keterjangkauan premi asuransi bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami manfaat dan ketentuan asuransi TPL.
- Peningkatan kualitas layanan dari perusahaan asuransi.
Dengan persiapan yang matang dan sosialisasi yang baik, kebijakan asuransi kendaraan bermotor wajib ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan sektor transportasi Indonesia.
Pemerintah Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor Mulai 2025?