Potongan Gaji 3% untuk Tapera Tuai Protes Sopir Ojol
Potongan Gaji 3% untuk Tapera Tuai Protes Sopir Ojol. Bandung, 31 Mei 2024 – Penetapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3% telah memicu kontroversi, terutama bagi para pekerja informal seperti sopir ojek online (ojol) dan kurir online.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024, yang menyebutkan bahwa pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib mengikuti ketentuan Tapera.
Bagi pekerja perusahaan, gaji dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri menanggung penuh potongan 3%.
Aturan ini membuat para sopir ojol dan kurir online resah karena status mereka sebagai mitra, bukan pekerja tetap di perusahaan transportasi online.
“Terus terang sih kami makin bingung dengan kebijakan pemerintah akhir-akhir ini,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia, Taha, dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (31/5/2024).
“Ojol dan taxol selalu di tempatkan pada ketidakjelasan status ketenagakerjaan. Kami membacanya sebagai sebuah kebijakan yang tidak untuk kami,” tambahnya.
Taha menegaskan bahwa para sopir ojol dan taxol menolak potongan Tapera karena mereka sudah dieksploitasi oleh perusahaan aplikasi dengan potongan penghasilan antara 30%-70%.
“Selama ini kami terpaksa membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena status mitra. Sehingga aplikator terbebas dari kewajiban untuk membayar iuran tersebut,” ungkap Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Lily menuntut pemerintah untuk melibatkan aspirasi publik sebelum membuat keputusan, dan meminta subsidi perumahan bagi pekerja untuk meringankan kebutuhan ekonomi.
Kesimpulan:
Wacana pemotongan gaji 3% untuk Tapera telah memicu protes dari para sopir ojol dan kurir online. Mereka merasa dirugikan karena status mereka sebagai pekerja informal dan sudah dikenakan potongan penghasilan yang besar oleh perusahaan aplikasi.
Pemerintah perlu mempertimbangkan aspirasi publik dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.