Penolakan Ojol Mengiringi Wacana Potongan Gaji 3% Tapera
Penolakan Ojol Mengiringi Wacana Potongan Gaji 3% Tapera. Bandung, 31 Mei 2024 – Wacana pemotongan gaji 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi,terutama bagi para pekerja informal seperti sopir ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024, yang mewajibkan pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk mengikuti ketentuan Tapera.
Bagi pekerja perusahaan, gaji akan dipotong 2,5% dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri,seperti sopir ojol dan kurir online, harus menanggung penuh potongan 3%.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran dan penolakan dari para pekerja informal, yang merasa dirugikan karena status mereka yang berbeda dengan pekerja formal.
“Kebijakan ini semakin membingungkan kami,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia, Taha, dalam pesan singkatnya. “Ojol dan taxol (kurir online) selalu berada dalam ketidakjelasan status ketenagakerjaan. Kami merasa kebijakan ini tidak untuk kami,” tambahnya.
Taha menegaskan bahwa para sopir ojol dan taxol sudah dieksploitasi oleh perusahaan aplikasi dengan potongan penghasilan antara 30% hingga 70%. Penambahan potongan gaji 3% untuk Tapera semakin memperberat beban mereka.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati. Lily mendesak pemerintah untuk melibatkan aspirasi publik sebelum membuat keputusan dan meminta subsidi perumahan bagi pekerja untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Kesimpulan:
Wacana pemotongan gaji 3% untuk Tapera telah memicu protes dari para pekerja informal seperti sopir ojol dan kurir online. Mereka merasa dirugikan karena status mereka yang berbeda dan sudah dikenakan potongan penghasilan yang besar oleh perusahaan aplikasi.
Pemerintah perlu mempertimbangkan aspirasi publik dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Perubahan Parafrase:
- Mengubah kalimat “Penetapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3% telah memicu kontroversi” menjadi “Kebijakan pemotongan gaji 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi”.
- Mengubah kalimat “sehingga aplikator terbebas dari kewajiban untuk membayar iuran tersebut” menjadi “sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu membayar iuran tersebut”.
- Mengubah kalimat “Wacana pemotongan gaji 3% untuk Tapera telah memicu protes dari para sopir ojol dan kurir online. Mereka merasa dirugikan karena status mereka sebagai pekerja informal dan sudah dikenakan potongan penghasilan yang besar oleh perusahaan aplikasi.” menjadi “Kebijakan pemotongan gaji 3% untuk Tapera telah memicu penolakan dan kekhawatiran dari para pekerja informal seperti sopir ojol dan kurir online. Mereka merasa dirugikan karena status mereka yang berbeda dengan pekerja formal dan sudah dikenakan potongan penghasilan yang besar oleh perusahaan aplikasi.”
- Mengubah kalimat “Pemerintah perlu mempertimbangkan aspirasi publik dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.” menjadi “Pemerintah perlu mempertimbangkan aspirasi publik dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, termasuk para pekerja informal.”