Rencana OJK Naikkan Batas Pinjaman Online hingga Rp 10 Miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun regulasi baru untuk perusahaan pinjaman online (pinjol). Rencana terbaru adalah mengizinkan pinjaman dengan nilai maksimal Rp 10 miliar, meningkat dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.
Agusman menjelaskan, pinjaman maksimal Rp 10 miliar tersebut dapat ditawarkan jika perusahaan pinjol memenuhi beberapa kriteria yang ketat. Perusahaan pinjol harus memiliki rasio kredit macet (tunggakan di atas 90 hari atau TWP90) maksimal 5% serta tidak pernah dikenai sanksi penghentian kegiatan usaha, baik sebagian maupun keseluruhan, oleh OJK. Pemenuhan kriteria ini akan menjadi syarat penting bagi perusahaan pinjol untuk dapat menawarkan pinjaman hingga Rp 10 miliar.
Rencana kenaikan batas pinjaman online ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan sumber pendanaan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan jumlah pinjaman yang lebih besar. Hal ini akan membuka akses pembiayaan yang lebih luas, terutama bagi segmen masyarakat yang membutuhkan dana dalam jumlah yang lebih besar untuk keperluan usaha, investasi, atau kebutuhan lainnya.
Namun, Agusman menegaskan bahwa OJK akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengatur industri pinjol. Hal ini dilakukan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan kepentingan konsumen dapat dilindungi dengan baik. Pengawasan yang ketat akan terus dilakukan oleh OJK untuk memastikan praktik peminjaman yang sehat dan bertanggung jawab.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengawasan terhadap praktik pinjol yang tidak sehat, seperti pembebanan bunga dan biaya yang tidak wajar, serta praktik penagihan yang tidak manusiawi. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga reputasi industri pinjol secara keseluruhan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri pinjol dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Selain menambah pilihan pembiayaan, industri pinjol juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan dan menjangkau segmen masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.
Rencana OJK Naikkan Batas Pinjaman Online hingga Rp 10 Miliar