Keputusan Mahkamah terhadap Pendudukan Israel di Palestina. Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah membuat keputusan bersejarah terkait konflik Israel-Palestina. Dalam putusannya, ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera berakhir, demikian menurut berita dari kantor berita AFP.
Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, menegaskan bahwa kehadiran Israel di area tersebut melanggar hukum internasional. Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran warga Palestina dari tanah mereka. Ini merupakan pukulan berat bagi pemerintahan Israel yang selama ini terus mempertahankan dan memperluas okupasinya atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan cepat mengkritik keputusan tersebut dan menyebutnya didasarkan pada kebohongan. Netanyahu menegaskan bahwa Israel akan terus mempertahankan keberadaannya di wilayah-wilayah yang dianggap sebagai bagian dari “tanah Israel”. Namun, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyambut keputusan ICJ sebagai kemenangan besar dan tonggak bersejarah bagi perjuangan rakyat Palestina.
Konflik Israel-Palestina memang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu sumber instabilitas terbesar di Timur Tengah. Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ atas dugaan tindakan genosida terhadap warga Palestina. Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti mengenai serangan membabi buta Israel terhadap warga sipil di Tepi Barat dan Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 36.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Israel membela dirinya dengan menyatakan bahwa operasi militernya di Gaza hanyalah sebagai tindakan pembelaan diri terhadap serangan roket dari kelompok militan Hamas. Israel menegaskan bahwa target mereka adalah infrastruktur Hamas, bukan warga sipil Palestina. Namun, laporan-laporan independen menunjukkan bahwa serangan udara dan darat Israel telah menghancurkan banyak fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur sipil lainnya.
Keputusan ICJ ini tentu menjadi angin segar bagi perjuangan rakyat Palestina yang selama ini terus mengalami penderitaan akibat pendudukan Israel. Meskipun Netanyahu menolak mentah-mentah putusan tersebut, namun bagi Palestina, ini adalah kemenangan besar yang dapat menjadi landasan bagi langkah-langkah selanjutnya untuk mewujudkan kemerdekaan dan pengakuan atas hak-hak mereka sebagai bangsa yang berdaulat.
Implementasi keputusan ICJ ini tentu akan menjadi tantangan yang tidak mudah. Selama ini, posisi Israel didukung kuat oleh Amerika Serikat, salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Diperlukan tekanan internasional yang lebih kuat agar keputusan ICJ ini benar-benar dapat dilaksanakan. Sejumlah negara Eropa dan beberapa kekuatan global lainnya telah menyambut baik keputusan ICJ ini dan menyerukan agar Israel segera mematuhinya.
Bagi Palestina, keputusan ICJ ini setidaknya memberi harapan baru bagi masa depan yang lebih adil. Rakyat Palestina yang selama puluhan tahun harus menderita akibat pendudukan, pengusiran, dan kekerasan dapat bernapas lega. Keputusan ini juga dapat menjadi tonggak penting bagi upaya-upaya diplomasi dan negosiasi untuk mencapai solusi damai bagi konflik yang telah berlangsung berabad-abad ini.
Meski demikian, jalan menuju perdamaian yang adil masih panjang. Pihak-pihak yang terlibat harus menunjukkan itikad baik dan komitmen yang kuat untuk menghormati hukum internasional dan hak-hak asasi manusia. Peran masyarakat internasional juga sangat penting untuk terus memberikan tekanan dan dukungan bagi penyelesaian konflik yang menempatkan kepentingan rakyat Palestina sebagai prioritas utama.