Putusan Mahkamah Internasional Israel di Palestina Ilegal. Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (MI), badan hukum tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memutuskan bahwa okupansi Israel di tanah Palestina selama berdekade merupakan tindakan ilegal.
Dilansir dari AFP, MI menyatakan bahwa Israel telah melanggar aturan-aturan yang dihasilkan oleh berbagai persetujuan internasional terkait kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Mahkamah Internasional mendesak agar Israel segera menarik klaim atas kepemilikan lahan di Palestina dan menghentikan aktivitas permukiman, terutama di Yerusalem Timur.
Keputusan MI ini ditanggapi dengan berbeda oleh Israel dan Palestina. Israel tidak menerima keputusan tersebut dengan hangat, sementara Palestina memujinya sebagai “keputusan bersejarah”. Pemerintah Palestina berharap keputusan ini dapat membantu mempercepat penyelesaian konflik dan mendorong pengakuan kedaulatan Palestina.
Konflik Israel-Palestina telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun. Keputusan MI ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam upaya mencapai perdamaian yang adil di kawasan tersebut. Akan tetapi, implementasi keputusan ini di lapangan masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi oleh semua pihak yang terlibat.
Mahkamah Internasional menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional. Keputusan ini merupakan pukulan besar bagi pemerintah Israel, yang selama ini tetap mempertahankan klaim kedaulatan atas wilayah tersebut. Pemerintah Palestina menyambut baik keputusan MI dan berharap dapat menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Namun, implementasi keputusan MI di lapangan tetap menjadi tantangan yang besar. Israel telah menyatakan menolak keputusan ini dan kemungkinan akan terus mempertahankan okupasi di Tepi Barat. Sementara itu, pemerintah Palestina berharap keputusan MI dapat menjadi dasar bagi upaya internasional untuk menekan Israel agar segera menarik pasukan dan menghentikan aktivitas permukiman di wilayah tersebut.
Konflik Israel-Palestina telah menjadi salah satu isu paling kompleks dan menyulitkan dalam politik internasional. Keputusan MI ini diharapkan dapat memberikan momentum baru bagi upaya penyelesaian jangka panjang, meskipun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan di masa depan.
Putusan Mahkamah Internasional Israel di Palestina Ilegal