Kontroversi Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Kontroversi Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang. Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Keputusan ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021, yang membahas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 83A ayat (1) dari PP baru tersebut secara khusus menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”
Keputusan ini menghadirkan berbagai pertanyaan dan perdebatan. Sementara beberapa pihak mungkin melihatnya sebagai langkah positif menuju inklusi dan pemberdayaan masyarakat keagamaan, yang lain mungkin mengkhawatirkan implikasi yang lebih dalam dalam industri pertambangan.
Menyusul tandatangan Presiden pada 30 Mei 2024, PP ini telah diundangkan pada tanggal yang sama. Namun, langkah ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, terutama dari kalangan yang menyoroti potensi risiko dan konsekuensi dari keterlibatan ormas keagamaan dalam industri yang sering kali kompleks dan berpotensi menguntungkan ini.
Salah satu keprihatinan utama adalah kemungkinan campur tangan politik dalam pengelolaan tambang, yang dapat mengarah pada praktik-praktik yang tidak etis atau bahkan korupsi. Selain itu, pertanyaan tentang kompetensi teknis dan pengalaman ormas keagamaan dalam mengelola tambang juga menjadi perhatian, dengan kekhawatiran bahwa kurangnya pengetahuan dan keahlian khusus dapat mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Namun demikian, ada juga suara-suara yang mendukung langkah ini, terutama dari kalangan yang melihatnya sebagai peluang untuk memperluas basis pemilik usaha dan mendukung pembangunan ekonomi lokal di daerah-daerah yang terlibat.
Dengan demikian, sementara langkah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk memperluas partisipasi dalam industri pertambangan, masih banyak perdebatan yang harus dijelaskan dan ditanggapi. Penting bagi pemerintah untuk memperhatikan berbagai kekhawatiran yang muncul dan memastikan bahwa langkah-langkah dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan matang terhadap dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.