VIRAL Presiden Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang
VIRAL Presiden Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dengan memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Langkah ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan dari PP Nomor 96 Tahun 2021, yang membahas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 83A ayat (1) dari PP baru tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”
Tindakan ini mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak. Ada yang melihatnya sebagai langkah maju dalam memberdayakan masyarakat keagamaan, sementara yang lain mengkhawatirkan implikasi negatifnya dalam industri pertambangan.
Setelah ditandatangani oleh Presiden pada 30 Mei 2024, PP ini pun segera diundangkan pada tanggal yang sama. Namun, dampak dari kebijakan ini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi campur tangan politik dalam pengelolaan tambang, yang dapat membuka pintu bagi praktik-praktik korupsi. Selain itu, pertanyaan mengenai kemampuan teknis dan manajerial ormas keagamaan dalam mengelola tambang menjadi perhatian, karena kurangnya pengalaman dalam bidang tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
Di sisi lain, ada pula yang menyambut baik kebijakan ini sebagai kesempatan untuk memperluas basis pemilik usaha dan mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Dengan demikian, meskipun keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam industri pertambangan, masih banyak yang harus dipertimbangkan dan dipelajari. Pemerintah perlu memperhatikan berbagai masukan dan keprihatinan dari masyarakat serta memastikan bahwa implementasi kebijakan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.