Korupsi 3M dan “Ngamar” dengan Wanita: Gubernur Maluku Utara. Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, semakin menampakkan sisi gelap praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pengakuan saksi kunci, Eliya Gabrina Bachmid, membuka tabir adanya pemanfaatan wanita sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan proyek oleh Abdul Gani.
Eliya mengaku telah sering mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu Abdul Gani di hotel, bahkan diminta untuk membayar wanita-wanita tersebut dengan uang pribadinya. Pengakuan ini jelas menunjukkan adanya praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat demi kepentingan pribadinya.
Skandal ini tidak hanya mencoreng citra pejabat publik, namun juga menunjukkan rapuhnya sistem integritas pemerintahan. Menurut pengamat politik, Andi Surya, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memperketat pengawasan terhadap pemerintahan. Kolaborasi antara penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil dinilai mutlak diperlukan untuk memberantas praktik korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta reformasi total sistem pemerintahan. Masyarakat menginginkan adanya proses hukum yang adil dan terbuka terhadap kasus-kasus korupsi, tanpa ada intervensi atau perlindungan bagi pejabat yang terlibat. Selain itu, rakyat juga menyuarakan perlunya perombakan menyeluruh terhadap birokrasi pemerintahan, untuk memutus mata rantai praktik penyalahgunaan kekuasaan. Hanya dengan upaya komprehensif seperti itu, nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi dapat ditegakkan di seluruh lini pemerintahan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan.
Skandal ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Para pemimpin dan pejabat publik harus sadar bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi rakyat. Praktik korupsi dan nepotisme tidak lagi dapat dibenarkan dengan dalih apapun. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, karena hal itu merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.