Mahfud MD Geram dengan Putusan Mahkamah Agung
Mahfud MD Geram dengan Putusan Mahkamah Agung. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan kegeramannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah batas minimum usia calon kepala daerah. Menurut Mahfud, hakim agung telah melampaui kewenangan mereka dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 yang berdampak pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Putusan MA yang Kontroversial
Putusan MA tersebut menetapkan bahwa seseorang yang berusia minimal 30 tahun bisa maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, dihitung saat ia dilantik, bukan ketika individu tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam pilkada. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena Mahfud melihatnya sebagai upaya merusak tatanan hukum yang sudah ada.
Prosedur Pembatalan Undang-Undang
Mahfud menegaskan bahwa ada dua cara sah untuk membatalkan undang-undang di Indonesia. Pertama, melalui legislative review yang dilakukan oleh lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, melalui judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, tindakan MA yang dianggap mengubah ketentuan undang-undang melalui putusannya dinilai tidak sesuai prosedur yang benar.
Kekhawatiran Mahfud MD
Mahfud mengaku tidak habis pikir dengan putusan MA tersebut. Ia merasa bahwa cara hukum bekerja telah dirusak oleh pihak tertentu yang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Kegeramannya semakin memuncak ketika mengetahui putusan MA yang dianggap bermasalah ini dikeluarkan dalam waktu singkat, sementara putusan serupa telah diketok di level Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Mahfud MD
“Malas saya bicara yang begitu-gitu. Biarkan saja tambah busuk, tambah busuk, akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan. Suatu saat kalau yang begini-begini diteruskan ya silakan saja, apa yang mau kau lakukan ya lakukan saja. Mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” ujar Mahfud dengan nada gemas.
Ia memperingatkan bahwa tindakan tersebut bisa menjadi bumerang di masa depan. Menurutnya, cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum dapat ditiru oleh pihak lain dan menimbulkan masalah yang lebih besar. Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan pentingnya menjalankan proses hukum dengan benar untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Kegeraman Mahfud MD terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap upaya-upaya yang merusak tatanan hukum yang sudah ada. Ia menegaskan pentingnya menjalankan prosedur pembatalan undang-undang melalui jalur yang benar, baik melalui legislative review oleh DPR maupun judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Mahfud berharap agar tindakan yang tidak sesuai dengan hukum ini tidak berlanjut, karena dapat merusak sistem hukum dan menimbulkan masalah di masa depan.