Mahfud MD Geram dengan Putusan MA: Biar Tambah Busuk
Mahfud MD Geram dengan Putusan MA: Biar Tambah Busuk. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan kekesalannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengatur ulang batas usia minimum calon kepala daerah. Menurut Mahfud, tindakan para hakim agung tersebut telah melampaui kewenangan mereka karena perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 itu sama saja dengan mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Putusan MA yang Dipersoalkan
Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik, bukan pada saat penetapan sebagai calon dalam pilkada. Mahfud menilai keputusan ini merusak tatanan hukum yang telah ada dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Mekanisme Pembatalan Undang-Undang
Mahfud menekankan bahwa ada dua mekanisme yang sah untuk membatalkan undang-undang di Indonesia: melalui legislative review oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Mahfud menganggap putusan MA yang berimplikasi pada perubahan undang-undang tersebut sebagai langkah yang tidak tepat dan tidak sesuai prosedur.
Kekesalan Mahfud MD
Mahfud mengaku tidak habis pikir dengan putusan MA yang terkesan terburu-buru dan tidak memperhitungkan konsekuensi jangka panjang. Ia merasa bahwa tatanan hukum yang ada telah dirusak oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memahami atau tidak menghargai proses hukum yang benar. Hal ini semakin memperburuk keadaan karena keputusan serupa telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Pernyataan Mahfud MD
“Saya malas membahas hal-hal seperti ini. Biarkan saja semakin buruk, semakin buruk, dan akhirnya keburukan itu akan runtuh dengan sendirinya. Jika hal-hal seperti ini terus berlanjut, silakan saja, lakukan apa yang ingin kalian lakukan selama masih punya posisi untuk melakukannya,” ujar Mahfud dengan nada kesal.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa menjadi bumerang di kemudian hari. Menurut Mahfud, cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum dapat ditiru oleh pihak lain dan menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga integritas sistem hukum dengan menjalankan proses hukum yang benar.
Kesimpulan
Kekesalan Mahfud MD terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap upaya-upaya yang merusak tatanan hukum yang telah ada. Mahfud menegaskan pentingnya prosedur pembatalan undang-undang yang benar, baik melalui legislative review oleh DPR maupun judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Ia berharap tindakan yang tidak sesuai hukum ini tidak berlanjut karena dapat merusak sistem hukum dan menciptakan masalah di masa depan.