Korupsi Tata Niaga Timah: Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi
Korupsi Tata Niaga Timah: Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi. Baru-baru ini, informasi tentang artis Sandra Dewi yang disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015 hingga 2022 viral di media sosial X. Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890, memicu beragam reaksi dari publik.
Bantahan dari Kejaksaan Agung
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dengan tegas membantah bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataannya pada Rabu (5/6), Ketut menjelaskan bahwa hingga saat ini, status Sandra Dewi masih sebagai saksi.
“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya, sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Ketut saat dikonfirmasi.
Ketut juga menegaskan bahwa jika ada perubahan status Sandra Dewi dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pasti akan mengumumkannya secara resmi. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir terkait status hukum Sandra Dewi.
Klarifikasi dari Pihak Pengacara
Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, juga memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia menepis rumor yang beredar bahwa kliennya sudah berstatus tersangka. Harris menegaskan bahwa hingga saat ini, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut.
Status Perkara Harvey Moeis
Selain Sandra Dewi, perkara yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, juga menjadi sorotan. Menurut Ketut Sumedana, kasus Harvey Moeis masih dalam proses pemberkasan dan belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai statusnya.
Kesimpulan
Informasi yang beredar di media sosial mengenai status Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ternyata tidak benar. Kejaksaan Agung dan pengacara Sandra Dewi telah menegaskan bahwa saat ini ia masih berstatus sebagai saksi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi dan selalu menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang.