Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Suaminya
Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Suaminya. Belakangan ini, informasi mengenai artis Sandra Dewi yang dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015 hingga 2022 menjadi viral di media sosial X. Informasi ini pertama kali muncul dari akun @opposite6890 dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Bantahan dari Kejaksaan Agung
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dengan tegas membantah bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketut menjelaskan bahwa hingga saat ini, status Sandra Dewi masih sebagai saksi.
“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya, sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” kata Ketut saat dikonfirmasi pada Rabu (5/6).
Ketut memastikan bahwa jika ada perubahan status Sandra Dewi dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pasti akan merilis informasi tersebut secara resmi. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum ada keputusan akhir terkait status hukum Sandra Dewi.
Klarifikasi dari Pihak Pengacara
Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, juga memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia membantah rumor yang menyebut bahwa kliennya sudah berstatus tersangka. Harris menegaskan bahwa hingga kini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut.
Status Perkara Harvey Moeis
Selain Sandra Dewi, kasus yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, juga menjadi perhatian. Menurut Ketut Sumedana, perkara Harvey Moeis masih dalam proses pemberkasan dan belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai statusnya.
Kesimpulan
Informasi yang beredar di media sosial mengenai status Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah terbukti tidak benar. Kejaksaan Agung dan pengacara Sandra Dewi telah menegaskan bahwa saat ini ia masih berstatus sebagai saksi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi dan selalu menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang.