Pegi Setiawan Bebas: Polda Jabar Diduga Lalai. Pegi Setiawan, yang sempat tersandung kasus pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya menghirup udara bebas setelah dibebaskan dari tahanan pada Senin (8/7). Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada netizen atas dukungan dan doa selama proses hukum berlangsung, serta kepada tim kuasa hukumnya yang telah membelanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum, dan memerintahkan pemulihan hak serta martabat Pegi.
Pegi Setiawan Bebas: Polda Jabar Diduga Lalai
Pembebasan Pegi menjadi angin segar setelah ia ditahan selama beberapa waktu. Ia bersyukur atas keadilan yang ditegakkan.
Kasus ini menuai sorotan publik karena proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar yang dianggap janggal. Kuasa hukum Pegi menilai penetapan tersebut tidak didasari bukti kuat, dan hakim pun sependapat dalam putusan praperadilan.
Keputusan pengadilan ini menjadi preseden penting terkait penetapan tersangka oleh kepolisian. Praktisi hukum menilai putusan ini menampar Polda Jabar yang diduga lalai dalam proses penyidikan.
“Ini preseden penting. Penetapan tersangka ke depan harus didasari bukti kuat dan proses sesuai prosedur hukum,” ujar pakar hukum Bayu Aji.
Pembebasan Pegi Setiawan menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya dari pihak kepolisian. Apakah Polda Jabar akan mengajukan banding atas putusan praperadilan? Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jabar terkait langkah hukum selanjutnya.