Pegi Setiawan Dibebaskan: Polda Jabar Dinilai Lalai. Pegi Setiawan, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, resmi dibebaskan dari tahanan kemarin, Senin (8/7). Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada netizen yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berlangsung. Ia pun tak lupa mengapresiasi kerja tim kuasa hukumnya yang telah membela dirinya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan. Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk mengembalikan hak dan martabat Pegi seperti semula.
Keputusan praperadilan ini menjadi angin segar bagi Pegi Setiawan yang telah ditahan selama beberapa waktu. Pegi mengaku bersyukur atas keadilan yang akhirnya didapatkan.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan ini. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum saya yang telah bekerja keras selama ini. Kepada para netizen yang telah memberikan dukungan dan doa, saya ucapkan terima kasih banyak,” ucap Pegi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar dianggap janggal. Menurut pihak Pegi, penetapan tersangka tersebut tidak didasari bukti yang kuat. Hal ini pun dibenarkan oleh hakim dalam putusan praperadilan.
Keputusan pengadilan ini menjadi preseden penting terkait penetapan tersangka oleh kepolisian. Para praktisi hukum menilai putusan tersebut menjadi tamparan bagi Polda Jabar yang dinilai lalai dalam melakukan proses penyidikan.
“Ini menjadi preseden penting. Ke depannya, penetapan tersangka harus didasari bukti yang kuat dan proses yang sesuai dengan prosedur hukum,” ujar pakar hukum, Bayu Aji.
Pembebasan Pegi Setiawan ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya dari pihak kepolisian. Akankah Polda Jabar mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut? Hingga saat ini, Polda Jabar belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.