Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita: Klaim Hasil Endorse. Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, masih terus menuai sorotan. Baru-baru ini,Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik, termasuk 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Hal ini pun memicu protes dari sang artis.
Pameran tas mewah Sandra Dewi di Kejagung sontak menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak yang mempertanyakan asal-usul tas-tas tersebut, mengingat nilainya yang fantastis.
Di tengah polemik ini, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa 88 tas bermerk tersebut adalah milik pribadinya dan merupakan hasil dari kerja kerasnya sebagai influencer dan endorser. Ia pun meminta Kejagung untuk tidak mencampuradukkan barang pribadi Sandra Dewi dengan kasus korupsi yang menjerat sang suami.
“Itu murni hasil kerja kerasnya ibu SD, bukan dari hasil korupsi,” tegas Harris.
Namun, Kejagung tampaknya memiliki pandangan lain. Pihaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait protes Sandra Dewi, namun penyitaan tas-tas mewah tersebut kemungkinan dilakukan karena dianggap sebagai salah satu aset yang diperoleh dari hasil korupsi Harvey Moeis.
Kasus ini semakin memanas dengan pernyataan kuasa hukum Harvey Moeis lainnya, Febriansyah Insani, yang menyebut bahwa tas-tas mewah tersebut adalah hadiah dari para kolega dan rekanan sang suami. Pernyataan ini pun dibantah oleh Harris, yang menegaskan bahwa semua tas tersebut dibeli dengan uang pribadi Sandra Dewi.
Polemik 88 tas mewah Sandra Dewi ini menjadi gambaran kompleksnya penanganan kasus korupsi di Indonesia. Di satu sisi, ada hak privasi yang perlu dihormati. Di sisi lain, penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi para pejabat dan figur publik untuk berhati-hati dalam memamerkan kekayaan,terutama jika kekayaan tersebut didapat dari sumber yang tidak jelas.
Publik pun berharap agar Kejagung dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.