Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Mantan Bupati Langkat. Pada 6 Juni 2024, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, menyatakan bahwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tuduhan ini muncul setelah pada 19 Januari 2022, pihak berwenang menemukan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin, yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menurut keterangan, kerangkeng tersebut diduga akan digunakan untuk “memenjarakan” pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin. Hal ini dianggap sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Namun, Terbit Rencana Perangin-Angin membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa kerangkeng itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba. Sayangnya, polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa kerangkeng di rumah Terbit belum memiliki izin dan tidak bisa dianggap sebagai tempat rehabilitasi.
Kasus ini mencuat ke publik dan mendapat perhatian luas, terutama di kalangan masyarakat Langkat dan Sumatera Utara. Banyak pihak yang mengecam keras tindakan Terbit Rencana Perangin-Angin dan menuntut agar ia dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, kasus ini masih dalam proses persidangan dan Terbit Rencana Perangin-Angin masih dianggap sebagai terdakwa yang diduga melanggar undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Proses hukum masih berjalan dan keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim yang menangani perkara ini.
Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli hak asasi manusia, terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Mereka menuntut agar pelaku, jika terbukti bersalah, mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.